jpnn.com, JAKARTA - Fenomena uang kripto atau cryptocurrency Bitcoin belakangan sangat tinggi, bahkan kamis pekan lalu (18/2) angka tertingginya menembus Rp 741 juta.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan masyarakat bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lain bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BACA JUGA: Wow, Tesla dan Microstrategy Untung Triliunan Rupiah Karena Menyimpan Bitcoin
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Perry dalam acara CNBC Economy Outlook di Jakarta, Kamis (25/2).
Dia mengatakan, sejak awal Bitcoin muncul, bank sentral sudah menegaskan bahwa uang kripto bukan alat sah pembayaran di Indonesia.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.
BACA JUGA: Diborong Tesla Hingga Rp21 Triliun, Bitcoin Tembus Rp650 Juta
Perry menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia, sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Terkait Bitcoin, Perry menuturkan saat ini pihaknya sedang merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
BACA JUGA: Gila! Harga Bitcoin Sudah Setara 1 Unit Apartemen di Jakarta
"Masih dalam proses," ucap Perry.
Dia juga terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia