Sebelum menetapkan tersangka kepada Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo, sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald Yakobus serta serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD), sudah dipidana setelah menjalani persidangan
BACA JUGA: Hari Ini Yusril dan Hartono Diperiksa
Untuk melanjutkan proses hukum tersebut, Kejagung akhirnya memanggil Yusril Ihza Mahendra dalam statusnya sebagai tersangka
Hanya saja Yusril tidak bersedia diperiksa
BACA JUGA: Polri Ultah, Banjir Kado Kritik
Saat datang di Kejagung, Yusril menolak dikatakan dirinya datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus Sisminbakum.Dengan ditemani hampir 15 pengacaranya, Yusril dengan tegas mengatakan kedatangannya ke Kejagung untuk mempersoalkan perkara besar dadalam negeri ini.
"Saya ke sini bukan untuk memenuhi pemanggilan, tapi mempersoalkan suatu masalah yang nanti akan menjadi persoalan besar bagi bangsa dan negara kita
BACA JUGA: Kemenkes Akui Bukan Atas Nama Rekening Pribadi
Tolong jangan beritakan saya memenuhi panggilan," tutur Yusril.Saat masuk ke Kejagung pun, Yusril menemui Direktur Penyidikan dan menolak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum
Yusril sendiri merasa dirinya dikorbankan dan dijadikan target Kejaksaan AgungBahkan, dirinya siap mati melawan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Sisminbakum tersebut.
"Kalau saya sampai ditahan, saya akan melawanPokoknya, mati satu mati semuaSaya tidak mau terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang," tegas Yusril.
Dalam kasus Sisminbakum ini, terang dia, kejaksaan sangat kentara menjadikannya sebagai target dan bukan pengusaha Hartono Tanoesudibyo yang disebut-sebut sudah melarikan diri ke Singapura untuk kemudian menuju TaipeKepergian Hartono Tanoesudibyo tersebut tepat sehari sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan pencekalan.(zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Beber Kelemahan Buku OC Kaligis
Redaktur : Tim Redaksi