jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) melaporkan Hakim PTUN Jakarta, Teguh Satya Bhakti yang menangani sidang perkara gugatan Suryadharma Ali dan Ghazali Harahap.
Menurutnya, ada kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik di balik putusan yang dibacakan Hakim Teguh sehingga Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Lagi, Istana Jelaskan Soal Kewenangan Luhut Panjaitan
"Kuat dugaan terjadi pelanggaran kode etik," kata Presedium K-PPP, M Nurdin Syahreza dalam keterangan persnya yang dikirik ke JPNN.com, Rabu (4/3).
Nurdin mengatakan Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT mengenai gugatan Suryadharma Ali dan Ghazali Harahap terhadap SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP di Ruang Sidang Kartika (Utama) PTUN Jakarta, Rabu (25/2) sangat janggal. Teguh menurut Nurdin menangis saat membacakan putusan itu.
BACA JUGA: Setiap Terpidana Mati Jadi Sasaran 13 Moncong Senapan
"Kami perhatikan, tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani," kata
K-PPP merupakan gabungan dari berbagai LSM. K-PPP terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem) dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG) meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama dua koleganya Nur Akti dan Febru Wartati.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, KPU Riau Pastikan Siap Meski Banyak Persoalan
Nurdin mengatakan pihaknya sengaja membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan semangat untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia. Untuk memperkuat laporan, K-PPP menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto, video dan kliping pemberitaan. Nurdin mengungkapkan, hampir semua media menyoroti tangisan hakim Teguh.
"Kami menyertakan dokumentasi berupa foto dan rekaman video. Kliping pemberitaan media kami sertakan untuk memperkuat bahwa kejadian tangisan itu ada, karena nggak mungkin media berbohong," urainya.
K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Cantik di Balik Menangnya PPP Kubu Djan Faridz
Redaktur : Tim Redaksi