BACA JUGA: Keterangan Susno, Bahan Pembelaan Penting Antasari
Hal ini dikemukakan oleh Marwan Batubara, anggota Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN), saat mendatangi gedung KPK, Kamis (7/1).Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menambahkan, KPK jangan sampai terbawa anggapan bahwa kasus Century (harus) diselesaikan secara perdata, seperti halnya BLBI
BACA JUGA: Waspadai Korupsi Calon Incumbent
Dengan begitu, kasus yang diperkirakan melibatkan pejabat Bank Indonesia itu dikhawatirkan akan terus terulang.Bukti awal yang harus diwaspadai masyarakat, lanjut Marwan, adalah adanya pernyataan oknum Kejaksaan Agung bahwa skandal Bank Century adalah perdata
Pasalnya pula, masih menurut Marwan, empat bulan sudah berlalu sejak permintaan audit investigasi ke BPK, namun penyelidikan Century oleh KPK masih terasa berjalan lambat
BACA JUGA: Susno Harusnya Izin ke Kapolri
Bukti jelasnya lagi, tambah Marwan, Boediono dan Sri Mulyani tak kunjung diperiksa(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Damkar Akui Sering Ikut Hari Sabarno
Redaktur : Tim Redaksi