Susno Harusnya Izin ke Kapolri

Kamis, 07 Januari 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji, dalam persidangan antasari azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) memunculkan sejumlah tanda tanyaMulai dari kehadirannya dengan seragam dinas tanpa menunjukkan izin tertulis dari institusinya

BACA JUGA: Bos Damkar Akui Sering Ikut Hari Sabarno

Hingga keberadaannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa yang dituduh polisi terlibat pembunuhan


Terkait izin kehadiran dengan seragam dinas itu, Mabes Polri belum bisa memastikan apakah itu telah ada izin atau tidak

BACA JUGA: Susno Mengaku Tak Dilibatkan

Yang jelas, ini akan ditindak lanjuti secara internal kepolisian
"Inikan masalahnya dinas, tentunya dari internal akan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (7/1) siang.

Namun demikian, ia tak memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada seniornya itu, jika terbukti ada pelanggaran etika kepolisian dalam kehadiran itu

BACA JUGA: Ary Serahkan Rekening ke KPK

"Masalahnya nanti bisa ditanyakan di Propam," ujarnya.

Yang jelas, tambah Kabareskrim, secara prosedural seseorang polisi yang meninggalkan tugas dalam jam dinas dan mengenakan atribut kedinasan harus mengantongi izin dari pimpinannya"Ya, kalau misalkan kita dalam jam dinas, harus beri tahu, minta izin pada pimpinanUntuk Susno, terangnya, izin itu harus diperoleh dari Kapolri," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Bersaksi Ringankan Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler