BACA JUGA: Bos Damkar Akui Sering Ikut Hari Sabarno
Hingga keberadaannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa yang dituduh polisi terlibat pembunuhanTerkait izin kehadiran dengan seragam dinas itu, Mabes Polri belum bisa memastikan apakah itu telah ada izin atau tidak
BACA JUGA: Susno Mengaku Tak Dilibatkan
Yang jelas, ini akan ditindak lanjuti secara internal kepolisianNamun demikian, ia tak memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada seniornya itu, jika terbukti ada pelanggaran etika kepolisian dalam kehadiran itu
BACA JUGA: Ary Serahkan Rekening ke KPK
"Masalahnya nanti bisa ditanyakan di Propam," ujarnya.Yang jelas, tambah Kabareskrim, secara prosedural seseorang polisi yang meninggalkan tugas dalam jam dinas dan mengenakan atribut kedinasan harus mengantongi izin dari pimpinannya"Ya, kalau misalkan kita dalam jam dinas, harus beri tahu, minta izin pada pimpinanUntuk Susno, terangnya, izin itu harus diperoleh dari Kapolri," imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Bersaksi Ringankan Antasari
Redaktur : Tim Redaksi