BACA JUGA: Susno Harusnya Izin ke Kapolri
"Potensi korupsi Pilkada terutama akan sangat marak terjadi di daerah yang diikuti oleh calon incumbent," kata Ibrahim pada jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Dalam Timur, Jakarta, Kamis (7/1).
Ditambahkan, bentuk korupsi calon incumbent itu berupa penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), dana hibah, dan dana tak terduga atau taktis yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modus penggunaan APBD untuk pemenangan Pilkada terjadi dalam bentuk penggunaan program populis seperti alokasi dana bantuan langsung, program kesehatan gratis, sembako murah, raskin dan lainnya
"Pilkada di Depok sempat terjadi, ada Kadis yang mempromosikan salah seorang calon," kata Ibrahim.
Di tempat yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan untuk menghindari maraknya korupsi Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus mengeluarkan regulasi.
"Mendagri harus mengatur penggunaan dana Bansos, hibah dan dana taktis karena penggunaan dana itu berpotensi bagi calon incumbent untuk mengalihkan
BACA JUGA: Bos Damkar Akui Sering Ikut Hari Sabarno
BACA JUGA: Susno Mengaku Tak Dilibatkan
Jadi perlu diatur," katanya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Serahkan Rekening ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi