Soal Century, BI dan Bapepam Kompak

Bela Pemerintah, Timpakan Kesalahan Kepada Oknum Century

Rabu, 08 Desember 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA—Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menunjukkan sikap yang sama dengan pemerintah terhadap penyelesaian nasib nasabah korban Bank CenturyBI dan Bapepam LK sepakat, bahwa kasus tersebut murni kasus hukum yang dilakukan oknum Bank Century dan bukan kesalahan pemerintah.

Dalam rapat kerja bersama tim pengawas tindaklanjut rekomendasi Century, Rabu (8/12), Kepala Bapepam LK Fuad Rachmany menjelaskan bahwa produk Antaboga Delta Sekuritas (ADS) yang merugikan nasabah adalah murni sepenuhnya berada di Bank Century

BACA JUGA: Raskin ke-13 Disalurkan Akhir Desember

Tahun 2005, penjualan ADS telah dilarang namun ternyata diam-diam dijual oleh oknum Century pada tahun 2007.

‘’Artinya saat produk itu keluar, Bapepam LK tidak pernah tahu ada produk itu dijual karena memang sudah dilarang
Kasus ini baru terungkap tepatnya tanggal 24 November 2008 dan tanggal 27 November kita langsung periksa

BACA JUGA: 2011, Ekonomi Asia Timur Melemah

Diketahui pula, ternyata hasil dari pembelian ADS juga tidak ada di laporan keuangan Bank Century,’’ ungkap Fuad.

Pengawasan yang telah dilakukan Bapepam LK, juga dilakukan hal yang sama pada Bank Indonesia
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap aktivitas Bank Century dilakukan secara berkala dan intensif

BACA JUGA: BI Sediakan 766 Tabungan untuk Anak Pengungsi Merapi

Hasilnya ditemukan indikasi ADS yang dijual di Bank Century, banyak melanggar ketentuan.

‘’Kita sudah berikan sanksi dari Bank cukup sehat menjadi Bank tidak sehatSemua aktifitas penjual produk ADS juga dilarangNamun ternyata masih jalan meski manajemen membantahMereka menunjukkan bukti internal memo pelarangan pada setiap KanwilNamun kenyataannya, saat kita pura-pura jadi calon investor pada tahun 2007 masih saja ada oknum Bank Century yang menawarkan ADS,’’ ungkap Darmin.

Artinya kata Darmin, kalau akhirnya ternyata masyarakat masih saja tertipu dengan penjualan ADS, maka hal tersebut bukan berarti kesalahan BIKarena pada intinya, ADS sudah dilarang penjualannya dan tidak mengantongi izin resmi.‘’Produk antaboga ini bukanlah produk BankBI sudah melakukan pengawasan intensif dan tidak ada izin penjualan ADS,’’ kata Darmin.

Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, dengan tegas membantah penjelasan yang diuraikan BI dan Bapepam LK yang dinilainya seperti ingin lepas tangan dari persoalan ganti rugiNudirman menilai, harusnya BI dan  Bapepam LK adalah dua lembaga yang justru paling bertanggungjawab untuk kembalinya uang nasabah

‘’Kalau hanya menunggu penegakan hukum saja, lalu pemerintah buat apa? Padahal jelas-jelas BI dan Bapepam LK harus tanggungjawabTidak mungkin yang mengawasi tidak tahuHarusnya kalau memang ADS sudah dilarang, BI mengumumkannya di media massa agar tidak ada lagi korbanBisa saja di BI ada oknum yang terlibat juga modus operandi kasus ini,’’ tegas Nudirman.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Premium Boros 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler