jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar dokter Warga Negeri Indonesi lulusan luar negeri sulit berpraktik di Indonesia mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati mengatakan tidak ada upaya untuk mempersulit dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.
BACA JUGA: 5.000 Dokter Sulit Berpraktik di Indonesia, Ada Apa?
“Tidak ada mempersulit karena dasar pegangan kami adalah aturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Anna saat diskusi bertajuk “Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Membidangi Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital sekaligus Ketua Bidang Ilmiah HIPKABI (2014- 2018), Ns. Laurentina Nona Eda.
BACA JUGA: Begini Respons Laurentina Nona Soal Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia
Lebih lanjut, Anna menjelaskan ketentuan tentang prosedur bagi dokter untuk berpraktir diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Setiap dokter yang praktik di Indonesia harus punya STR (Surat Tanda Registrasi, red). STR itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah kompeten untuk melakukan praktik kedokteran,” kata Anna.
BACA JUGA: Menkes Budi Kurang Terperinci, Komisi IX Tunda Bahas Anggaran Kemenkes
Anna menekankan pentigngnya komptensi seorang dokter karena berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat.
“Jangan sampai dia (dokter, red) mendapatkan pelayanan dari seorang dokter yang tidak kompeten,” kata Anna.
Oleh karena itu, menurut Anna, seorang dokter mendapat STR apabila yang bersangkutan lulus uji kompetensi. “Jadi harus punya surat kompetensi dulu dari Kolegium Dokter Indonesia.
Dia menambahkan, prosedur untuk mendapatkan STR juga berlaku bagi dokter lulusan dari Luar Negeri.
“Dokter lulusan luar negeri juga mengikuti prosedur yang sama dengan lulusan dari dalam negeri, tetapi memang mereka yang lulus dari luar negeri, secara kurikulum mungkin beda dengan kita,” kata dia.
Dia menjelaskan ada kemungkinan dokter lulusan luar negeri memiliki kompetensi yang diajarkan di luar negeri.
“Ada hal-hal yang dia pelajari, mungkin hal yang spesifik, misalnya dari sisi penyakit. Itu yang mungkin dia belum dapatkan di luar negeri. Oleh karena itu, ketika dia masuk di dalam negeri, dia juga harus ikut yang namanya uji kompetensi,” kata Anna menegaskan.
Menurutnya, prosedur yang membuat lama dalam proses uji komptensi tergantung pada universitas.
“Apakah universitas itu mau menerima untuk proses adaptasi atau tidak? Sering kali kendalanya di situ? Karena universitas yang menyelenggatakan adaptasi itu masih terbatas,” katanay.
Dia juga menanggapi terkait kebijakan Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk mencegah devisa asing lebih banyak ke luar negeri dengan membangun rumah sakit bertaraf internasional.
“Beliau (Menko Maritim, red) juga tahu bahwa di luar sana, itu banyak SDM kita. Kami juga menjalin komunikasi dengan teman-teman dokter seperti di Inggris, Jerman, Mereka juga menyampaika hal yang sama,” katanya.
Oleh karena itu, Anna mendorong revisi peraturan Konsil Kedokteran. Karena sebelumnya proses adaptasi bagi lulusan luar negeri mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri.
“Ini sekarang sedang diusahakan prosesnya dari university base menjadi hospital base. Jadi proses adaptasinya langsung terjun ke lapangan,” kata Anna.
Menurut Anna, Kemenkes mendukung upaya untuk memperlonggara proses adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri.
“Kami juga harapkan dokter-dokter luar negeri bisa sesegera mungkin didayagunakan, apalagi mereka ini level spesialis,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich