Soal Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Kelainan Laki-Laki

Minggu, 21 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membahas dugaan motif pembunuhan Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap Polri segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Abdul, bisa jadi ada motif lain yang berbeda dengan kabar di masyarakat sehingga membuat para tersangka tega membunuh ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia

"Bisa jadi ada motif lain yang sebagaimana Menko Mahfud katakan, sensitif bagi masyarakat. Yang menjadi pertanyaan bukan pelecehan, bukan uang. Bisa jadi motif kelainan bagi laki-laki atau perempuan," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Abdul menjelaskan motif kasus pembunuhan itu penting guna menentukan besar kecilnya hukuman para pelaku.

BACA JUGA: Gufron Mendesak Polri Buka Saja Motif Pembunuhan Brigadir J Meski Sensitif

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman karena itu motif menjadi penting meski dalam penyidikan tidak wajib," ujar Abdul.

Diketahui, timsus telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Olahraga Akibatkan Seseorang Terkena Serangan Jantung? Begini Kata Pakar

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler