jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI membuka kemungkinan memanggil beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran TikTok Shop yang masih beraktivitas di aplikasi induk.
Adapun, empat pihak yang bisa saja dimintai keterangan di DPR ialah TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM, dan KPPU.
BACA JUGA: Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk
"Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi," kata Martin Manurung, Wakil Ketua Komisi VI DPR kepada awak media, Senin (4/3).
Diketahui, pemerintah telah membuat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang membuat sosial media tidak bisa berjualan di aplikasi mereka.
BACA JUGA: Kementerian Koperasi Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan TikTok, Ini Buktinya
Menurut Martin, bisa saja muncul spekulasi soal tebang pilih menindak aplikasi ketika TikTok sebagai media sosial masih bisa melakukan aktivitas jual dan beli.
"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan," ujarnya.
BACA JUGA: Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan Komisi VI dalam pemanggilan bisa saja meneliti laporan dugaan pelanggaran selain aktivitas jual beli di TikTok.
Belakangan, laporan Kementerian Koperasi-UKM menyebut Tiktok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.
"Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," ujar Martin.
Dalam pemanggilan, kata dia, pihaknya bisa menyoroti jumlah pengguna TikTok di Indonesia lebih dari 120 juta.
Martin mengatakan konten dalam TikTok perlu diperhatikan agar ramah terhadap anak dan kesehatan mental seseorang.
Sebab, katanya, penelitian sebuah lembaga menyimpulkan beberapa konten di TikTok bisa menganggu kesehatan mental anak.
"Ketika peneliti scrolling secara manual selama tiga hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang normal," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan