Soal Duit Rp 2 Miliar, Romi Herton Minta Saksi Berbohong

Kamis, 11 Desember 2014 – 22:39 WIB
Romi Herton. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Muhammad Syarif Abubakar mengaku pernah diminta Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton untuk memberikan keterangan tidak benar mengenai pemberian uang Rp 11 miliar terkait jual beli SPBU milik Romi. Romi memintanya untuk mengakui uang yang diberikan hanya Rp 2 miliar.

"Pak Romi yang minta saya ngomong dua miliar," kata Muhammad Syarif saat bersaksi dalam persidangan Romi dan istrinya Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).

BACA JUGA: Jokowi Puji Teknologi Pabrik Kapal Korea

Romi dan Masyito adalah terdakwa kasus dugaan suap ‎terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar. 

Permohonan Romi itu, kata Muhammad Syarif, disampaikan  menjelang dirinya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi begini menjelang saya dapat panggilan untuk diperiksa pertama kali, Pak Romi ketemu saya. Katanya dia menerangkan dua miliar. Jadi dia minta tolong saya katakan dua miliar," tuturnya.

BACA JUGA: Tak Masalah Calon KSAU dan KSAL Masih Bintang Dua

Dia mengaku menuruti saja permintaan Romi saat itu. "Saya nurut aja. Sesungguhnya saya mungkin enggak sadar, kondisi saya seperti saya iya aja," ujarnya.

Muhammad Syarif mengaku menyesal telah memberikan keterangan tidak benar. Karena itu, ketika menjalani pemeriksaan lagi di KPK, dia meralat soal uang Rp 2 miliar itu.

BACA JUGA: Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator

"Sesungguhnya saya menyesal juga. Jadi saya Alhamdulillah ada kesempatan keterangan lanjutan, saya koreksi sebetulnya itu 11 miliar," ucapnya.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, Muhammad Syarif menyampaikan diminta Romi untuk menyiapkan kuitansi yang didalamnya ditulis angka Rp 2 miliar pada Desember 2013.

Soal kuitansi itu dibenarkan oleh Muhammad Syarif. "Itu atas permintaan Pak Romi sendiri. Kuitansi dibuat belakangan," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler