jpnn.com - KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan Kepala BNN itu, dikeluarkan surat edaran itu agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok merasa dirugikan.
"Ya jangan sampai kebablasan makanya," kata Komjen Anang usai lari pagi bersama jajaran Reskrim Polri di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (6/11).
BACA JUGA: Desakan Jaksa Agung Mundur Semakin Menguat
Maka dari itu, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum.
"Ya saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja toh," tutupnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kabareskrim Sering Dicurhati Masalah Keluarga Anak Buahnya
BACA JUGA: KPK Garap Anak Buah Menteri Sudirman Said Terkait Suap Anggota DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?
Redaktur : Tim Redaksi