Soal Edaran Kapolri, Kabareskrim: Ya Jangan Seenaknya Makanya

Jumat, 06 November 2015 – 12:59 WIB
Kepala Bagian Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar usai lari pagi bersama jajaran anggota Polri di Lapangan Bhayangkara Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta , Jumat (6/11). FOTO: Fathan/jpnn.com

jpnn.com - KABARESKRIM Komjen Pol Anang Iskandar buka suara soal surat edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Menurut mantan Kepala BNN itu, dikeluarkan surat edaran itu agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok merasa dirugikan.

"Ya jangan sampai kebablasan makanya," kata Komjen Anang usai lari pagi bersama jajaran Reskrim Polri di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat, (6/11).

BACA JUGA: Desakan Jaksa Agung Mundur Semakin Menguat

Maka dari itu, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum.

"Ya saya sebagai penegak hukum harus  memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja toh," tutupnya. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kabareskrim Sering Dicurhati Masalah Keluarga Anak Buahnya

BACA JUGA: KPK Garap Anak Buah Menteri Sudirman Said Terkait Suap Anggota DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler