Soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Ketua IPW Bilang Begini, Aduh

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal penempatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua, Depok.

Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan agar dapat melancarkan proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat

"Penempatan Ferdy Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun Timsus (Tim Khusus)," ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, baru baru ini.

Adapun pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat.

BACA JUGA: Kamaruddin Dirayu Orang dari Mabes Polri, IPW: Upaya Menutupi Kasus Brigadir J Ada Sejak Awal

Sebab, Ferdy Sambo diduga merusak tempat perkara kejadian (TKP) dan menghilangkan barang bukti.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.

BACA JUGA: Soal 25 Polisi Hambat Penyidikan, IPW: Bawahan Boleh Menolak Perintah Atasan, Asalkan

Oleh karena itu, dia menilai bahwa Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari Polri karena hal tersebut.

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," kata Sugeng.

Selain itu, menurutnya, Ferdy Sambo juga bisa dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 apabila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatasi pergerakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler