Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya

Rabu, 15 Februari 2023 – 11:55 WIB
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan atau Dinkes DKI Jakarta meminta warga memusnahkan secara mandiri semua obat sirop dan puyer di rumah masing-masing.

Hal itu menyusul kembali munculnya laporan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang khususnya menyerang anak-anak.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Serahkan Sampel Obat 2 Pasien Pengidap Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan untuk obat sirop yang dimusnahkan adalah yang sudah dibuka selama 35 hari.

Lalu, untuk obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Dinkes DKI Minta Orang Tua Lakukan Ini

"Obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari (mesti dimusnahkan, red)," kata Ngabila dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Berikut cara pemusnahan obat yang rusak atau kedaluwarsa di rumah:

1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

2. Campurkan obat dengan sesuatu seperti tanah, kotoran, hingga bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika dibuang dalam kemasan aslinya.

3. Masukan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.

4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan, wadah, botol, tube obat untuk melindungi identitas pasien

5. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.

6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.

7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.

8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.

9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup.

Merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.

10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.

Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan, harus dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).

"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena mudah meledak,” tutur Ngabila. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler