jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2023 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, salah satunya terkait soal anggaran gaji PPPK.
Ika Puspitasari yang juga Wakil Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) IV Apeksi itu mengatakan 57 poin hasil rekomendasi kepada tujuh kementerian yang disampaikan tersebut merupakan hasil dari Rakerkomwil IV ke-18 Apeksi di Kota Pasuruan pada Rabu (21/6).
BACA JUGA: Wacana PPPK Part Time Tak Mujarab, Jutaan Honorer Resah, Gelombang Akan Membesar
"Kami di daerah berupaya bagaimana kondisi yang kami rasakan ini melalui Apeksi bisa didorong, didengar di kementerian. Sehingga, ada solusi yang menjadi jalan keluar bagi kami dalam menyelesaikan kondisi atau kendala yang ada di daerah," ujar Ning Ita, panggilan akrab Ika Puspitasari, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara.
Dari 57 poin rekomendasi untuk tujuh kementerian tersebut, yang terkait dengan isu nasional di antaranya tindak lanjut Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hak keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang hingga saat ini hampir di seluruh daerah belum ada tindak lanjut bagaimana pajak dan retribusi daerah bisa segera ditetapkan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Sebaiknya Fokus Memperjuangkan Honorer Tendik jadi PPPK Ketimbang Kontrak Kerja
"Khusus di Komwil IV ini baru ada satu pemda yang sudah selesai dibahas di DPRD, dan ini semoga akan menjadi satu peraturan daerah yang solutif bagi kami di daerah. Bagaimana ketimpangan antara dana pusat dan daerah yang ada di wilayah dengan berbagai persoalan yang harus kami selesaikan yang menjadi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait peninjauan kembali gaji dan pensiun kepala daerah.
BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!
Ning Ita Minta DAU Gaji PPPK Ditambah
Ning Ita juga mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah khusus gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, akses bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
"Untuk pemerintah daerah aksesibilitas bagi disabilitas ini sudah terakomodir, namun bagi beberapa perusahaan masih jadi satu kendala untuk teman-teman disabilitas bisa lebih leluasa mendapatkan akses pekerjaan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan terkait dengan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mengingat hampir semua daerah saat ini sedang berupaya membangkitkan kembali ekonominya dengan berfokus pada UMKM sebagai roda penggerak ekonomi di bawah.
"Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait dengan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Beberapa poin itu terkait isu nasional yang diusulkan dari Komwil IV APEKSI," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu