Soal Gaji Sultan, HB X Tunggu Keputusan Pusat

Jumat, 18 Oktober 2013 – 10:56 WIB

jpnn.com - JOGJA - Gubernur DI Jogjakarta sekaligus Raja Keraton Jogja Hamengku Buwono X belum menentukan sikap terkait rencana alokasi gaji untuk sultan dari dana keistimewaan (Danais). Seperti diketahui, pada danais 2013 akan ada alokasi gaji untuk perangkat Keraton Jogja dan Puro Pakualaman.

Itu meliputi raja, adipati hingga abdi dalem. Gaji diberikan selama dua bulan.

BACA JUGA: Calo CPNS Bergerilya, Rp 175 Juta Siap SK

Sultan mendapat gaji sekitar Rp 2 juta perbulan. Sedangkan Paku Alam menerima Rp 1,5 juta perbulan. "Bersedia atau tidak belum tentu juga," kata HB X di Jogja Kamis (17/10).

Sebelumnya, di Kepatihan Pemprov DIJ, HB X juga mengatakan berdasarkan aturan yang menyebutkan gubernur tidak diperbolehkan menerima gaji dari sumber yang sama yakni uang negara. Karenanya, dia akan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Kejar Cucu, Nenek Tewas Tertabrak Motor

HB X mengaku belum tahu apakah Kemenkeu melihat gubernur dan raja sebagai satu kesatuan atau sebagai entitas yang berbeda. "Saya nggak tahu, masak itu urusanku," kata dia.

Saat disinggung soal urgensi dana itu, HB X tidak menjawab tegas. Kata dia, bila pemerintah pusat mengizinkan, dirinya baru bisa berpendapat bersedia atau tidak bersedia menerima. "Kalau itu saya terima, ada jaminan nggak kalau itu tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ternyata BPK tidak mengizinkan, berarti saya cari masalah," kata gubernur bernama kecil BRM Herjuno Darpito itu. (hed/mas)

BACA JUGA: Balita Tewas Tenggelam di Sungai

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Tenggelam, Puluhan Penumpang Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler