Soal Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Didik Mukrianto Sampaikan Permintaan Ini ke Polri

Jumat, 22 Juli 2022 – 14:05 WIB
Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu memunculkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, lanjut dia, wajar apabila publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi, termasuk atas hasil autopsi. 

BACA JUGA: Jelang Autopsi Ulang atau Ekshumasi, Ada yang Berbeda di Makam Brigadir J

"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata Didik kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (22/7). 

Menurut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.

BACA JUGA: Polri Resmi Kabulkan Permohonan Autopsi Ulang Keluarga Brigadir J

Oleh karena itu, Didik berpandangan bahwa penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. “Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ungkap Didik.

Dia menjelaskan bahwa autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Brigadir J Masih Dipertanyakan, Keluarga Memohon kepada 6 Jenderal Ini

Menurutnya, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiel atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti, karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.

Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.

Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler