Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai

Senin, 16 Oktober 2023 – 09:09 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengomentari pengerahan ribuan aparat yang akan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan atas uji materi usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin ini (16/10/2023).

Setidaknya sekitar 1.900 aparat gabungan dari TNI dan Polri akan menjaga MK pada persidangan hari ini.

BACA JUGA: PDIP Larang Kadernya & Simpatisan Ganjar Berdemo di MK, Hasto Singgung soal Karma

Hasto menilai pengamanan yang melibatkan ribuan aparat itu sudah berlebihan. Menurut dia, ancaman tentang aksi demo mengepung MK tidak akan muncul jika lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu benar-benar menegakkan konstitusi.

“Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested of interest (kepentingan perorangan atau kelompok tertentu, red) serta sikap kenegarawanan dikedepankan,” ujar Hasto melalui layanan pesan ke media.

BACA JUGA: Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal

Penyandang gelar doktor ilmu geopolitik dari Universitas PErtahanan (Unhan) itu menjelaskan PDIP melarang seluruh anggota, kader, dan simpatisannya berunjuk rasa di MK.

“PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader, serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,” imbuh Hasto.

BACA JUGA: MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya

Politikus asal Yogyakarta itu juga menyinggung soal karma atau akibat yang harus ditanggung dari perbuatan.

Hasto meyakini praktik lancung ataupun upaya menyeret MK kepada kepentingan kelompok tertentu akan mendatangkan karma.

“Jadi, daripada demo, lebih baik kami membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin akan menuai badai,” tutur Hasto.

MK menjadwalkan pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun pada Senin (16/10/2023).

Terdapat 13 pihak yang mengajukan uji materi soal itu, salah satunya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Belakangan ini, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres menjelang MK membacakan putusan atas uji materi UU Pemilu tersebut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.(ast/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler