Soal Holding BUMN, Begini kata Fahri Hamzah

Minggu, 26 November 2017 – 16:54 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah angkat bicara menanggapi rencana pembentukkan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Fahri melihat secara prinsipil holdingisasi dirasa baik dalam menyederhanakan proses manajemen perusahaan dan menggabungkan kapasitas kolektif dari BUMN.

BACA JUGA: Pembentukan Holding Tambang Dinilai Blunder

Ini dimungkinkan agar BUMN mampu bermain di tataran global.

Namun yang paling penting, katanya jika sudah terkait dengan reduksi terhadap aset dan penggabungan perusahaan (holding) diperlukan adanya pengawasan dan izin DPR dalam pelaksanaannya. Sebab, saat ini rencana pelaksanaan holding tidak dikomunikasikan dengan baik DPR.

BACA JUGA: Payung Hukum Holding Mengundang Kontroversi

"Sebab jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu akan menjadi tindak pidana," ujar Fahri, Minggu (26/11).

Apapun keputusan pemerintah, khususnya mengenai pelepasan aset negara harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Lain hal bila sekedar restrukturisasi yang tidak berefek pada pengurangan aset, maka hal itu tidak melampaui kewenangan DPR.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: RJ Lino Dibiarkan Bebas, Novanto Dikejar-kejar

Menurut dia, sudah saatnya jika BUMN terjun ke luar negeri agar jangan terlalu banyak mengambil pangsa para pemain-pemain lokal di dalam negeri.

Karenanya, Fahri mengingatkan beberapa syarat yang harus diberlakukan untuk melakukan holdingisasi. Pertama, menurutnya perspektif yang harus dibangun adalah kekayaan negara.

"Kekayaannya itu tidak boleh berkurang, tidak boleh ada reduksi terhadap kekayaan negara. Bahkan, setelah holdingisasi itu, kekayaan harus bertambah. Harus terjadi levareg of exiting (pengaruh keluar), asetnya itu menjadi bertambah besar karena penggabungan itu. Penggabungan itu, tidak boleh menciutkan kekayaan," katanya.

Kedua, BUMN-BUMN yang diholdingisasi harus menjadi efesien dalam pengertian, cost yang selama ini ditanggung oleh satu, dua, tiga atau empat BUMN. Ini lantaran pascaholdingisasi efisiensi ditanggung hanya satu BUMN.

Tetapi sekali lagi, kata Fahri, BUMN itu pada dasarnya dibagi dua. Ada yang komersial dan ada nonkomersial.

"Yang komersial itu adalah BUMN yang pada dasarnya ada di pasar, di mana semua orang bisa bermain. Nah, BUMN seperti ini suruh berkompetisi dalam kompetisi global yang luar biasa," ujarnya.

Sedangkan BUMN nonkomersial adalah BUMN yang mengemban public service obligation. BUMN-BUMN seperti ini, harus hati-hati, karena mereka itu dititipi oleh tugas-tugas negara, yang tidak mungkin dititipkan pada pemain-pemain swasta.

"Terhadap BUMN seperti ini, hati-hati menggabungkannya, yang menyebabkan tugas-tugas negara itu menjadi tidak bisa terlaksana secara lebih baik. Nah itu yang harus dipikirkan dari awal. Ada banyak sekali pertimbangan yang harus dipikirkan dalam holdingisasi," tandas Fahri.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Yakin KPK Kalah Lawan Novanto


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler