jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju hukuman kebiri diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Syaratnya, ada hukum yang mengaturnya.
"Kalau ada undang-undang sih oke-oke saja," kata Ahok, sapaan Basuki, usai mengikuti acara The 6th Financial Transparency di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Siap-siap, Tarif KRL Jabodetabek Naik Segini Mulai November
Ahok menilai, hukuman kebiri memang pantas diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jakarta. "Cocok dong. Dipotong aja," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Usulan itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Catat! Ini Janji Kepala Dinas KUMKMP untuk PKL di Car Free Day
Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pemberian hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Paraaahhh!!!... 318 Bus Transjakarta Tidak Laik Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Pendapatan DKI Turun, Begini Reaksi DPRD
Redaktur : Tim Redaksi