jpnn.com - BATAM - Ketua DPR Ade Komarudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan keterlambatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berasal dari anggota DPR, sebagai bahan pemberitaan.
Kalau punya niat baik kata Akom, sapaannya, sampaikan hal tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR. "Soal LHKPN ini, tolonglah KPK tulis surat ke pimpinan DPR agar pimpinan bisa mendorong anggota Dewan segera memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN," kata Ade, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar Buka Alam Bawah Sadar
Dijelaskannya, dari keseluruhan 560 anggota DPR, sebagaimana yang disampaikan Sekjen DPR, tinggal sekitar 150 orang wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN, terdiri dari dua kategori.
"Kategori A adalah kelompok yang sama sekali sekali belum menyampaikan LHKPN dan kategori B belum melakukan update terhadap LHKPN yang sebelumnya sudah diserahkan oleh anggota DPR ke KPK," ungkapnya.
BACA JUGA: MenPAN-RB: UU Adpem Bagian Penting Reformasi Birokrasi
Akom sapaan Ade Komarudin menjelaskan, untuk mengisi formulir LHKPN tersebut bukan pekerjaan sederhana sebab terlalu banyak hal teknis yang harus dipenuhi.
"Kalau KPK mau menjelaskan secara tertulis kepada pimpinan DPR tentang siapa saja dari anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, pasti pihak kesekjenan akan membantu dengan cara memberikan bimbingan karena masalahnya sangat teknis," pungkas Akom. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Sebanyak 42 SDM Perkeretaapian Kemenhub Diangkat Menjadi Tenaga Penguji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crisis Centre Karhutla Bisa Adopsi Program FFVP
Redaktur : Tim Redaksi