Soal Isu Amendemen UUD 1945, HNW Bilang BP MPR Telah Buat Kesepakatan Bulat, Apa ya?

Jumat, 15 April 2022 – 21:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kesepakatan BP MPR RI yang tak mengamendemen konstitusi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sekaligus mendukung kesepakatan untuk tidak mengamendemen UUD 1945.

Kesepakatan itu sudah bulat dan tercapai dalam rapat pleno Badan Pengkajian (BP) MPR demi mewujudkan rekomendasi MPR periode sebelumnya, yaitu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA: HNW Sebut Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat

Badan Pengkajian MPR menyepakati untuk menghadirkan PPHN melalui undang-undang.

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat.

BACA JUGA: Arab Saudi Buka 1 Juta Jemaah Haji, HNW Dorong Kemenag Perjuangkan Kuota Terbaik

''Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD 1945 agar tidak ditunggangi segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/4).

Lebih lanjut, HNW mengatakan, sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan.

BACA JUGA: Tegas, HNW: Jangan Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di RUU Sisdiknas

Fraksi PKS sudah menyampaikan, PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD 1945.

Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR.

Kemudian, dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

HNW yakin koleganya sesama pimpinan MPR sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini.

Sebelumnya, mayoritas pimpinan MPR sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.

“Komitmen ini perlu kami jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amendemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” tukasnya.

Karena itu, lanjut HNW, dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, semestinya kegaduhan untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri.

Dengan begitu, semua pihak fokus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

HNW berharap Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawan agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD 1945.

Misalnya, penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur,'' ujarnya.

Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amendemen konstitusi.

“Artinya, sudah tidak ada jalan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945,” kata Hidayat.

Presiden Jokowi, kata HNW, berulang-ulang mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 ini adalah upaya mencari muka dan menampar wajahnya.

“Tapi kok masih ada pihak-pihak yang deklarasikan dukungan tiga periode?'' ujarnya.

HNW menyarankan, diperlukan aksi nyata dari presiden untuk mengoreksi menteri-menteri koalisi maupun relawan yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler