HNW Sebut Kelembagaan BNPB Harus Diperkuat

Kamis, 14 April 2022 – 14:40 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengomentari pemerintah yang ingin menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Pasalnya, keinginan pemerintah membuat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI mengalami deadlock.

BACA JUGA: Arab Saudi Buka 1 Juta Jemaah Haji, HNW Dorong Kemenag Perjuangkan Kuota Terbaik

Sehingga harus dihentikan pembahasannya di tingkat I pada Raker antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4).

HNW-panggilan akrab Hidayat Nur Wahid- menyanyangkan jika BNPB dibiarkan begitu saja.

BACA JUGA: Tegas, HNW: Jangan Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di RUU Sisdiknas

Sebab, dia menilai Indonesia memiliki banyak bencana alam dan non-alam yang terjadi sepanjang tahun.

Sehingga kelembagaan BNPB diperkuat, bukan diperlemah baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya.

BACA JUGA: Peringati Mosi Integral Natsir, HNW Minta Semua Pihak Taati NKRI dan Konstitusi

"Kami menyayangkan sikap Pemerintah menunjukkan lemahnya komitmen dalam hal penanggulangan bencana. PKS bersama semua Fraksi di Komisi VIII DPR sepakat agar dengan revisi UU itu maka posisi BNPB diperkuat, baik dari struktur organisasinya, kewenangan, dan anggarannya," ujar HNW setelah Raker RUU Penanggulangan Bencana secara hybrid antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos dan DPD RI, Rabu (13/4).

Dia menambahkan hal itu dilakukan agar lebih mampu melaksanakan perannya, sebagai penerjemahan dari ketentuan Pembukaan UUD NRI 1945 yang mengharuskan hadirnya Pemerintah Indonesia untuk melindungi semua Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai penjelasan Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan.

Apalagi dengan logika hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa posisi hierarkis Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden.

“Artinya jika nomenklatur BNPB yang tadinya berada di UU kemudian dipindahkan ke Perpres, itu jelas namanya pelemahan, bukan fleksibilitas,” sambungnya.

Selain nomenklatur BNPB, HNW menjelaskan bahwa deadlock pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Pemerintah dan komisi VIII DPR-RI juga terjadi lantaran Pemerintah menolak usulan Komisi VIII DPR-RI yang didukung oleh DPD-RI perihal penetapan alokasi 2% APBN untuk penanganan bencana.

Faktanya, menurut Komisi VIII DPR RI, hampir seluruh wilayah Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 bencana alam maupun non alam, dan kerugian ekonomi per tahun berkisar Rp 20-30 Triliun.

Sementara alokasi dana penanggulangan bencana selama ini baru berkisar Rp 3-10 Triliun setiap tahun.

“Dampak dari kurangnya anggaran bencana di antaranya adalah minimnya upaya mitigasi, banyaknya infrastruktur rusak yang tak segera diperbaiki, tidak maksimalnya kebijakan atasi bencana, dan lemahnya komitmen membantu masyarakat korban bencana sehingga masyarakat terdampak bencana masih banyak yang harus menetap di hunian sementara hingga kini,” lanjutnya.

Menurut HNW, PKS bersama seluruh Fraksi di Komisi VIII DPR kompak, bersama-sama perjuangkan kemaslahatan bagi Bangsa dan Negara.

Bahkan didukung oleh DPD, memperkuat BNPB, agar bisa lebih efektif mengatasi masalah kebencanaan alam maupun non alam di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah yang mestinya paling depan mendukung usaha tersebut dengan menguatkan BNPB, bukan malah menolak.

"Semoga rakyat Indonesia memahami masalah ini,” pungkas HNW. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   BNPB   Ruu   MPR RI   Penanggulangan Bencana   HNW  

Terpopuler