Soal Isu Presiden Kembali Dipilih MPR, Syarief Hasan Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 08 Juni 2024 – 16:16 WIB
Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan menanggapi isu presiden kembali dipilih MPR mengemuka di tengah bergulirnya wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan menanggapi wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul sebelum Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan amendemen yang diinginkan adalah memasukan tentang haluan negara yang dulu disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA: Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan

“Haluan negara ada dalam UUD inilah yang menjadi pentingnya sehingga perlu dilakukan amendemen secara terbatas," kata Syarief Hasan di sela kunjungan kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6).

Lebih lanjut politikus senior Partai Demokrat itu menyampaikan wacana perlunya amendemen pun sempat berkembang tak sebatas haluan negara.

BACA JUGA: Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah

Ada dari kelompok masyarakat bahkan dari pemerintah mengusulkan perlunya amendemen tentang penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Terkait keinginan amendemen, Menteri Koperasi dan UMKM di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut bila MPR melakukan itu tidak dilakukan sebelum Pemilu 2024.

Dalam waktu selanjutnya, MPR tetap membuka pintu seluas-luasnya aspirasi masyarakat yang ingin UUD diamendemen.

Terhadap berbagai aspirasi yang muncul, MPR menampung semua.

BACA JUGA: Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan

“Aspirasi kita serap dan selanjutnya dikaji oleh Badan Pengkajian MPR," ujar anggota DPR dari dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.

Dari semua aspirasi dan masukan yang ada, MPR selanjutnya membahas bahan-bahan itu untuk dimatrikulasi dan di-listing.

Hasil akhirnya, berupa rekomendasi yang akan disampaikan pada Pimpinan MPR periode 2024-2029.

“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amandemen," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengingatkan jika amendemen dilakukan jangan secara parsial, namun harus dilakukan kajian secara menyeluruh.

Dia mengungkapkan MPR tidak pernah membahas presiden dan wakil presiden perlu dipilih kembali lembaga tersebut.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa isu mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul," tegasnya.

Pria asal Sulawesi Selatan itu menegaskan dalam negara demokrasi, semua kehendak ada di tangan rakyat.

MPR sebagai representasi rakyat memiliki tugas menyerap dan menampung aspirasi.

“Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR," ujar Syarief Hasan yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler