Soal Izin Semen Rembang, Ini Kata KEIN

Selasa, 13 Desember 2016 – 14:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai, sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah sudah melalui proses pertimbangan sebaik-baiknya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta mengatakan, selaku kepala daerah, Ganjar dipastikan telah memperhitungkan berbagai aspek persyaratan diterbitkannya izin lingkungan untuk Semen Rembang.

BACA JUGA: Bank Mandiri Total Dukung Proyek PT PP

Selain itu, ucap Arif, pertimbangan keputusan Ganjar lainnya juga mungkin saja dengan memerhatikan sisi industri nasional dan kepentingan investasi daerah secara khusus.

Arif berpendapat, pertimbangan keputusan Ganjar itu tidak mungkin mengabaikan tahapan proses untuk kegiatan industri di daerahnya.

BACA JUGA: LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen

Beragam syarat pertimbangan yang harus dipenuhi.

Antara lain soal keberlanjutan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat dan ekologi.

BACA JUGA: Punya 822 Apotek, Penjualan Kimia Farma Capai Rp 6,2 Triliun

"Itu bukan hanya pertimbangan persyaratan yang mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi juga kepada pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan untuk kegiatan industri dan investasi perlu mempertimbangkan tiga syarat hal itu," tutur Arif.

Arif menyatakan, ke depannya penting pada semua proses keputusan terlaksananya kegiatan industri dan investasi, seperti Semen Rembang, selalu berkaitan dengan sisi itu.

"Kalau keputusan Pak Ganjar sudah mempertimbangkan beririsan dengan syarat tersebut, berarti adalah yang terbaik," ujar Arif.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses beroperasinya pabrik Semen Rembang.

Hal itu disebabkan Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 9 November lalu dan mencabut izin lama tahun 2012.

Pernyataan itu semakin dikuatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto.

Dia mengungkapkan bahwa telah dilakukan perubahan izin lingkungan dari sebelumnya atas nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.

Polemik bermula saat Mahkamah Agung pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik yang dilakukan sekelompok orang.

Pada gugatan yang sama di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, permohonan sekelompok orang itu ditolak majelis hakim.

Pabrik Semen Rembang dikabarkan telah merampungkan pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan.

Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,97 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi tiga juta ton setiap tahunnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Bangun Kapal Selam, PAL Investasi Rp 2,5 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler