Soal Jabatan Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, FPDIP: Mengingkari Amanat Reformasi

Rabu, 06 Desember 2023 – 16:58 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Darmadi Durianto mengungkapkan Fraksi PDIP DPR RI saat ini masih dalam posisi mengkaji dan memberikan catatan kritis terkait sejumlah poin dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk soal jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden.

"Fraksi PDI Perjuangan banyak memberi catatan soal wacana penunjukan langsung presiden ini," ungkap Darmadi di Jakarta, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Darmadi Minta Kemendag Tidak Mempersulit Permohonan Persetujuan Kuota Impor Oleh Perprindo

Darmadi menegaskan FPDIP memandang bahwa usulan agar status gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung tidak sejalan dengan spirit reformasi maupun nilai-nilai demokrasi.

“Salah satu agenda reformasi dahulu adalah mengurangi atau melucuti kekuasaan yang bersifat terpusat. Jika jabatan gubernur dan wakilnya di daerah khusus Jakarta modelnya ditunjuk, justru itu seperti mengingkari amanat reformasi dan mengangkangi demokrasi karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegas Darmadi.

BACA JUGA: MA Potong Hukuman Pidana Surya Darmadi, Pakar Beri Komentar Begini

Darmadi juga menegaskan wacana terkait jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden hal itu juga masih sebatas usulan yang belum tentu disetujui oleh fraksi-fraksi lainnya.

“Masih belum final. Nanti masih bisa berubah. Nanti akan dibahas di Baleg atau di Komisi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ

Darmadi juga menegaskan masih sangat terlalu prematur usulan jabatan gubernur dan wakilnya DKJ ditunjuk presiden dapat disetujui seluruh fraksi di DPR RI.

"Status RUU DKJ saat ini baru masuk tahap atau tingkat 1, belum tentu juga usulan jabatan gubernur dan wakilnya ditunjuk presiden disetujui di pembahasan tingkat I oleh fraksi-fraksi lainnya," tegas Darmadi.

Seandainya disetujui usulan itu, lanjut dia, hal itu pun belum bisa menjamin apakah wacana tersebut dapat segera diterima oleh seluruh fraksi.

"Misalnya pun disetujui di tingkat I, habis itu baru masuk paripurna tingkat 2, di sini juga belum tentu disetujui. Habis dari paripurna nanti ditentukan di Bamus apakah nanti dibahas di Komisi 2 atau Baleg. Jadi, masih sangat jauh RUU tersebut untuk disetujui DPR menjadi sebuah UU. Masih banyak pembahasan yang mesti dilalui," urainya.

Darmadi juga mengingatkan demokrasi mesti dirawat dan dijaga dari infiltrasi kekuatan-kekuatan politik yang berusaha menyelundupkan hasrat kekuasaan.

“Jangan sampai RUU DKJ disusupi kepentingan kelompok tertentu yang berusaha memasukkan dan menempatkan boneka-bonekanya untuk berkuasa. Jangan sampai RUU DKJ jadi wadah selundupkan bonekanya untuk berkuasa. Ini patut kita waspadai," ujar Darmadi.

Sekadar informasi, dalam draf RUU DKJ format atau susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler