Soal Jaminan Sosial, Komitmen Pemerintah Diragukan

Jumat, 29 April 2011 – 11:30 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meragukan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakatPasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga disahkan

BACA JUGA: Pengacara Diteror, Tahanan Rosalina Bakal Dipindah



"Komitmen pemerintah sangat diragukan untuk memberikan jaminan sosial
Logika apa yang dipakai pemerintah sementara RUU BPJS itu tinggal disahkan saja," kata Ahmad Jajuli, Wakil Ketua Komite III DPD pada diskusi bertajuk "Menyoal Jaminan Sosial" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4)

BACA JUGA: BNN Bahas Nasib Deni



Anggota DPD dari Provinsi Lampung itu menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu untuk mengesahkan RUU BPJS karena anggaran yang akan digunakan untuk kepentingan rakyat tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kata dia, untuk jaminan sosial, pemerintah hanya merelakan Rp 5-20 triliun per tahunnya

BACA JUGA: JAM Was Tuding Kada Tekan Jaksa

"Harusnya kepentingan rakyat ini diakomodasi, untuk anggaran BPJS itu hanya sekian persen saja dari APBN," tukasnya

Ahmad Jajuli mengungkapkan RUU BPJS ini sudah dinanti oleh masyarakat untuk disahkan"Masyarakat menunggu dengan sungguh-sungguh dan menanti keseriusan pemerintahDi Thailand itu jaminan sosialnya berjalan mulus dan di sana masyarakatnya dijamin oleh Undang-undang " katanya.

Desakan pengesahan RUU BPJS juga disampaikan Kepala Divisi Pelayanan JPK PT Jamsostek, Mas'ud MuhammadKata dia, para pekerja dan pelaku usaha menanti kepastian dari pengesahan RUU BPJS" Saya berharap adanya BPJS ini, jaminan sosial agar lebih majuKalau prinsispnya sudah bagus karena searah dengan UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasionalSebaiknya disahkan supaya tidak terkatung-katung," katanya

Sebelumnya, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlockBelum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.

Pemerintah lantas minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perdebatan RUU yang bersifat penetapan atau pengaturanNamun, oleh Ketua MA, Harifin Tumpa, menolak mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berbentuk rancangan"Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwaKalau penerapannya mungkin bisa," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekdaprov Bengkulu, Kalteng dan Sumbar Sudah Ditetapkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler