jpnn.com, SURABAYA - Hingga hari ini, kuasa hukum para korban penipuan Jaman Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (YM) belum juga mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Maya Vidi di Jawa Timur.
Para korban hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/1590/SP2HP-4/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 28 September 2017, yang di dalamnya menyebutkan bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.
BACA JUGA: Astaga! Yusuf Mansur Dilaporkan Lagi ke Polisi
Menurut kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar SH, soal SP3 sudah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri No. 14 thn 2012 pasal 76 ayat 3 yang menyatakan bahwa, ‘Dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya.’
BACA JUGA: Yusuf Mansur Palsu Sebar Cerita Hoaks
"Kalau memang sudah ada SP3 seharusnya dikabarkan ke kami. Sehingga tidak membuat para korban yang mencari keadilan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas," tegas Rahmat K.Siregar SH, Senin (16/10).
"Tapi kami yakin sebagai pelapor kami seharusnya menerima SP3 yang sebenarnya bukan SP2HP sebagai surat yang kami terima," jelas Rahmat lagi.
BACA JUGA: Korban Belum Terima Surat Penghentian Kasus Yusuf Mansur
Salah satu korban, Darso Arief Bakuama mengaku tak kaget mengetahui Polda Jatim mengeluarkan SP3 dengan alasan kurangnya bukti.
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi, ada apa,” celetuk Darso.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Pastikan PayTren Tak Terkait Kasus UYM di Jatim
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh