jpnn.com, MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji ketegasan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam mengungkap kasus judi online terbesar di provinsi itu yang dikendalikan Apin BK.
Terlebih lagi, Polda Sumut di bawah pimpinan Irjen Panca Putra Simanjuntak menjerat para pelakunya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Aset Bos Judi Online Apin BK Disita, Sebegini Banyaknya
"Pengungkapan kasus judi online yang beromzet miliaran rupiah ini merupakan prestasi yang luar biasa," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto di Medan, Rabu (30/11).
BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek
Benny menyampaikan itu saat kegiatan pemaparan penanganan kasus judi yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
Menurut Benny, baru kali ini kasus judi dijerat dengan pasal TPPU. Langkah itu menurutnya wujud implementasi arahan Kapolri dan Presiden RI dalam pemberantasan judi.
BACA JUGA: Kasus Bos Judi Apin BK Tak Terdengar Lagi, Polda Sumut Diintervensi Mabes Polri?
"Polda lainnya diharapkan dapat mengikuti jejak Polda Sumut ini, agar bandar judi bisa dimiskinkan. Jadi, jangan hanya perjudiannya saja yang diungkap," ucapnya.
Polda Sumut sebelumnya menyita 26 bangunan aset milik bos judi online Apin BK alias J yang ada di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan nilai total sekitar Rp 185 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita 22 kapal cepat atau jetski di Danau Toba, dan tiga lahan berupa tanah di Kabupaten Samosir.
Polda Sumut juga menyita dua unit rumah mewah milik bos judi online Apin BK di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam