Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 – 19:44 WIB
Kombes Zulpan mengomentari soal kasus seorang perempuan berinisial LK yang mengaku dipaksa begituan hingga organ vital dijahit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang warga negara (WN) Tiongkok terhadap perempuan berinisial LK, 30, di Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Bapak dan Anak Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Rumah

"Kasusnya masih dalam penyidikan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

BACA JUGA: Dua Pelajar Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Simonis

Zulpan tidak menjelaskan secara detail perihal sejauh mana penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Zulpan hanya mengatakan  kasus dugaan pemerkosaan oleh WN Tiongkok berinisial K itu terjadi pada 2020 silam.

BACA JUGA: LK Terpesona dengan WNA, Diajak ke Apartemen, Mengaku Dipaksa Begituan, Organ Vital Dijahit

Adapun korban melaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu memastikan laporan tersebut tetap diproses.

Saat ini, kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan 2022. Tetap diproses," tegas Zulpan.

Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) siang.

LK menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto.

Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/1695/IV/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

Prabowo menjelaskan kliennya diduga menjadi korban pemerkosaan.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Prabowo menjelaskan, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dia menyebut terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia.

"Diduga namanya Mr. K. Beliau ini adalah warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.

Dalam laporan korban, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

"Tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujar Prabowo. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler