jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut pihaknya terbuka apabila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepengin terlibat dalam penuntasan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Papua.
"Kami sama sekali tidak menghalangi, bahkan kami sangat akomodatif," kata eks Pangkostrad itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
BACA JUGA: Jenderal Andika Pastikan Kawal Tuntas Kasus Mutilasi di Papua, Jangan Macam-macam
Andika mengaku pada prinsipnya akan terus mengawal penuntasan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Papua, Senin (22/8).
TNI tidak perlu didorong oleh pihak eksternal agar pengungkapan perkara menjadi transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Papua, CIDE Anggap Masalah Belum Selesai
"Kami tidak perlu didorong oleh siapa pun, tetapi saya tetap mengawal," kata Andika.
Toh, eks Danpaspampres itu memiliki prioritas membenahi internal di TNI agar militer di tanah air bisa menjadi profesional seperti diharapkan semua pihak.
BACA JUGA: Langkah Cepat Panglima TNI dan KSAD di Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Patut Diapresiasi, tetapi
"Itu menjadi priori6 utama saya. TNI harus bisa profesional dan berdiri di atas peraturan perundangan," katanya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam prajurit menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi warga di Papua.
Dia mengatakan para tersangka saat ini menjalani penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Ditahan di tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8).
Dua dari enam tersangka berstatus perwira yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara itu, empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan