jpnn.com, JAKARTA - Orang tua L, siswa SD swasta di Sukabumi yang diduga mengalami perundungan, DS mendatangi Komnas Perlindungan Anak (PA) di Jakarta, Rabu (10/7).
Kedatangan DS didampingi oleh penasihat hukumnya, Hudi Yusuf dan Fransiska Ratna Pratiwi, untuk audiensi sekaligus konsultas terkait kasus dugaan perundungan yang dialami L.
BACA JUGA: Orang Tua Korban Perundungan di Bandung Barat Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Putrinya
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Hery Chariansyah mengatakan, kedatangan DS juga untuk melaporkan kasus yang dialami oleh anak L.
"Dari keterangan yang disampaikan dan bukti-bukti, kasus ini menarik karena ada keterlibatan orang dewasa," kata Hery Chariansyah.
BACA JUGA: Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
Dia pun menegaskan bahwa Komnas PA akan membantu mendukung dalam penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Hery, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dalam penanganan kasus dugaan perundungan itu.
BACA JUGA: Motif Perundungan Siswa di Binus School Serpong Terungkap, Waduh
"Kami ada pertimbangan untuk menarik kasus ini ke Mabes Polri bila penanganan kasus ini di Polres Sukabumi agak minim progresnya," ungkap Hery.
Sementara itu, penasihat hukum DS, Hudi Yusuf mengungkapkan bahwa pihak juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kemendikbudristek.
"Respons dari pihak dirjen secara pribadi tampak terketuk hatinya dan berempati terhadap peristiwa yang di alami L dan juga menyesalkan atas adanya oknum-oknum seperti itu,” ujar Hudi.
Dalam laporan itu, kata Hudi, pihaknya menyerahkan bukti yang meliputi kronologi kejadian, dampak fisik dan psikis, korban-korban lainnya, profil sekolah, profil ABH, dan para terduga pelaku, serta peran Disdik Kota.
“Informasi dan bukti ini sudah disampaikan dengan gamblang dan berkas-berkasnya diserahkan untuk jadi pegangan kementrian," tutur Hudi.
DS selaku orangtua L, telah melaporkan dugaan perundungan terhadap anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD swasta di kota Sukabumi pada Senin 16 Oktober 2023.
Laporan tersebut bernomor STTLP/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
DS berharap agar pihak-pihak berkompeten dalam masalah tersebut bisa menindaklanjuti secara objektif terhadap kejadian yang dialami L.
"Para oknum agar diberikan sanksi, adapun pada prosesnya nanti kami meminta melibatkan atau berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum kami guna menghindari framing," tegas DS. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh