jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pengusutan kasus dugaan impor gula dengan tersangka Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong murni demi penegakan hukum.
Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
"Kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," katanya, Rabu.
Dia mengatakan berbagai isu yang bergulir dari kasus Tom Lembong akan dijawab oleh Jampidsus Febrie Ardiansyah.
BACA JUGA: Rudianto kepada Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Jangan-Jangan Pesanan
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," kata ST Burhanuddin.
Dia menjamin penyidik kejaksaan sudah sesuai prosedur ketika mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, termasuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
"Kami melalui proses-proses yang sangat rigiditas dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," katanya.
Sebelumnya, beberapa legislator Komisi III DPR RI menyoroti kasus Tom Lembong dalam RDP bersama ST Burhanuddin.
Misalnya, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo yang menyebut langkah Kejagung menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula mengagetkan semua pihak.
"Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," kata Rudianto dalam RDP, Rabu.
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut publik jadi menduga ada orderan dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan," ujar Rudianto. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan