Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKI

Rabu, 08 April 2020 – 13:07 WIB
Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim. Foto dok DRD Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Riset Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (DRD Jakarta) mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4) mendatang.

Tujuan pemberlakuan PSBB selain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga DKI Jakarta dari penularan penyakit yang disebabkan virus corona 19 (Covid 19).

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan

Dengan diberlakukanya PSBB di wilayah Jakarta, masyarakat diharuskan lebih berdisiplin menjaga jarak atau Physical distancing dan tetap tinggal di rumah, terkecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

“Kami sudah mengusulkan agar Jakarta segera melakukan lockdown untuk menghindari makin banyaknya warga yang tertular Covid 19. Namun kami menyadari saat itu pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim, Rabu (8/4).

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Ini Janji Anies Baswedan kepada Warga Miskin Jakarta

Namun, dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSPB dan sudah keluarnya izin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown ataupun pembatasan sosial berskala besar.

Menurut, Dosen Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu manajemen STIAMI ini, tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, untuk menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid 19 di Jakarta.

BACA JUGA: PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah 3 minggu mengeluarkan imbauan agar seluruh warga DKI Jakarta, bekerja dari rumah, belajar dari rumah.

Namun, nyatanya masih banyak warga yang masih tetap berkumpul dengan jarak yang berdekatan tanpa menggunakan masker.

Masih banyak warga yang berkeliaran di jalan. Akibatnya jumlah warga yang tertular Covid 19 makin banyak.

“Mereka inilah yang dikenal sebagai OTG. Mereka rentan menularkan kepada orang lain. Lebih berbahayanya jika mereka menularkan kepada orang tua dan anak anak. Karena itu, salah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB, memaksa warga untuk tinggal di rumah saja. Agar tidak tertular dan tidak menularkan Covid 19,” papar Eman.

Ditambahkan oleh Eman, Pemerintah China sendiri sebagai negara asal dari mewabahnya Covid 19 berhasil menurunkan penularan dan penyebaran Covid dengan cara memaksa warga untuk tinggal di rumahnya masing masing atau diisolasi. Demikian juga pemerintah Singapura dan Turki.

“Untuk memaksa agar warga tinggal di rumah, pemerintah perlu melakukan intervensi dengan cara memaksa warga tinggal di rumah. Aparat pemerintah harus lebih pro aktif memaksa masyarakat tinggal di rumah saja atau melakukan isolasi diri untuk menghindari penularan Covid, karena tujuan pemaksaaannya adalah untuk keselamatan dan kesehatan warga,” papar anggota DRD DKI Periode 2018 -2022 ini.

Selain mengusulkan pembatas wilayah, DRD DKI Juga sudah mengusulkan agar segera dilakukan rapid test atau test PCR kepada seluruh warga DKI Jakarta.

Untuk mengetahui sejauh mana atau berapa persen warga DKI Jakarta yang sudah terinfeksi Covid 19 maupun yang masih sehat. Rapid test maupunn test PCR perlu dilakukan ke seluruh warga.

Selama ini rapid test baru dilakukan kepada warga yang menyandang status ODP (orang dalam pengawasan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).

Jika Pemprov Jakarta melakukan rapid test ataupun test PCR Pemerintah memiliki data yang lebih akurat, memperkuat data-data hasil kajian dari Lembaga lain.

DRD DKI Jakarta, saat ini sudah membentuk gugus tugas atau task force Covid 19 yang diketuai Ketua Komisi IV yang juga ustad kondang Eric Yusuf.

Gugus Tugas Covid 19 selain melakukan kajian atas mewabahnya Covid 19 di wilayah Jakarta, mencari data dan fakta Covid 19 di masyarakat, mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Hasil kajian ini nantinya diminta ataupun tidak diminta akan kami berikan kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta,” papar anggota DRD DKI Periode 2018-2019 ini.

Ditanya mengenai, kelangsungan kehidupan warga yang berpenghasilan rendah atau yang tidak punya penghasilan apabila PSBB diberlakukan Jakarta, Eman menjelaskan, pemerintah propinsi Jakarta sudah membuat program akan memberikan subsidi warga tidak mampu sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan langsung tunai. Sementara Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendataan warga DKI yang terkena pemutusan hubungan kerja.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler