Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli

Rabu, 04 Januari 2023 – 14:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin mengatakan hasil tes poligraf bisa dijadikan alat bukti sah dalam kasus tindak pidana.

BACA JUGA: Hakim Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Kubu Bharada E Sepertinya Happy

Hal itu disampaikan Solahudin saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Menurut Solahudin, hasil tes poligraf menjadi alat bukti sah bila proses pemeriksaan terhadap pelaku guna menguji kejujuran dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA: Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!

"Kalau sesuai dengan keilmuwan, kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah. Itu yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin di ruang sidang.

Solahudin mengatakan keterangan ahli di bidang poligraf dalam persidangan setelah menjalani sumpah, maka hasil tes poligraf dinyatakan sebagai alat bukti sah.

BACA JUGA: Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu

"Karena keterangan ahli itu disumpah. Jadi, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," kata Solahudin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong

Ahli poligraf Aji Febryanto Ar Rosyid sebelumnya membeberkan hasil tes uji kebohongan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari lima terdakwa, kata Aji, hanya Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang berkata jujur.

Hal itu diungkap Aji saat memberika keterangan di ruang sidang sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Kelima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya minus 8, Putri minus 25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya plus 9 dan kedua minus 13. Ricky dua kali juga pertama plus 11, kedua plus 19, dan Richard plus 13," kata Aji.

Anggota Polri yang menjabat Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf itu mengatakan skor plus menunjukkan hasil jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.

Aji blak-blakan menyebut Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat terindikasi bohong dari hasil uji poligraf itu.

Berdasarkan skor, Richard Eliezer dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler