Soal Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani

Minggu, 29 Agustus 2021 – 14:51 WIB
Yahya Waloni. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Krabat Yahya Waloni, Juju Purwanto mengatakan dirinya bakal menyambangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa.

Saat ini, Juju mengaku belum berani mengatasnamakan kuasa hukum Yahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama kristen.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri, Ini Kata Juju Purwanto

"Begini, belum tanda tangan. Saya belum berani mengatasnamakan kuasa hukum," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Minggu (28/8).

Juju menyatakan rencananya dirinya bakal menyerahkan surat kuasa tersebut kepada penyidik pada Senin (30/8) besok.

BACA JUGA: 5 Catatan LBH Pelita Umat soal Video 2 Menit Ustaz Yahya Waloni

"Rencana besok kami serahkan kepada penyidik," tutur Juju.

Muhammad Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Beri Hukuman Berat Buat Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. 

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.

Kini, Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler