Soal Lembaga Penyiaran Swasta Tak Mau Ikuti Aturan, Tifatul: Ditutup Saja Izinnya

Senin, 07 November 2022 – 00:50 WIB
Migrasi tv analog ke digital. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menegaskan pemerintah berhak menutup izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang masih belum mengikuti program analog switch-off (AS) atau migrasi televisi analog ke digital.

Hal tersebut diungkapkan Tifatul merespons ada beberapa stasiun televisi swasta yang tidak mau melakukan aturan tersebut.

BACA JUGA: Kemenkominfo Gencar Sosialisasi Manfaat Televisi Digital, Ini Alasannya

Menurut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu pemerintah berhak memberikan sanki tegas bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.

“Sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul saat dihubungi ANTARA, Minggu.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

Dia menjelaskan program tersebut memang sudah lama dirancang oleh pemerintah. Hanya saja baru teralisasikan saat ini.

“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: Tifatul Sembiring Berharap Kopi Indonesia Merajai Pasar Lokal

Menurut dia, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscahyaan teknologi yang tak bisa terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia sudah melakukan hal serupa.

Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.

“Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, ungkap dia, dari sisi efisiensi power listrik TV analog memiliki daya 200 watt.

"Kalau TV digital cuma 40-60 watt. Sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi, lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia.

Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Tifatul: Kali Saja Mau Bikin Heboh Lagi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler