jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras).
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Kepala BNN Sebut Tiga Hal Ini Penyebab Hukuman Mati tak Efektif
"Kami ngikutin saja. Kami kan patokannya mengikuti aturan Mendag. Selama ini kami mengikuti Menteri Perdagangan kan," terang Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Ahok menyatakan minimarket yang berada di Jakarta hanya boleh menjual minuman dengan kadar alkohol maksimal lima persen. Selain itu, minimarket harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun harus berusia 18 tahun ke atas. Tak hanya itu, minimarket juga harus dilengkapi CCTV. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Hebatnya Narkoba Jenis si Mungil LSD
BACA JUGA: Honorer Hanya Ingin Jadi PNS, Bukan PPPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Talangan Lapindo di RAPBNP 2015 Berbentuk Piutang
Redaktur : Tim Redaksi