jpnn.com, JAKARTA - Motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para debt collector mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hingga kini masih teka-teki.
Polisi sempat mengeklaim Azis Samual enggan mengakui perbuatannya itu.
BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI jadi TNI, Bobby Rizaldi: Tak Masalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Azis tidak mengakui perbuatannya itu.
"(Motif, red) AS tidak sampaikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Perwira menengah Polri itu enggan berspekulasi lebih jauh perihal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Artinya (kasus) berhenti di AS," kata Zulpan.
BACA JUGA: Choirul Anam & Gunawan Hidayat Pimpin MDI, Sekjen Golkar Merespons, Simak
Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Status tersangka untuk politikus asal Maluku itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Diikuti Ganjar, Ahok Posisi Keenam
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama