jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), merespons wacana penghapusan honorer pada 2023.
Menurut Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) H.M. Nursiah, pihaknya belum mengambil keputusan terkait terkait penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA: Endri: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Nasib Tenaga Honorer Jauh Sebelum Kebijakan Diberlakukan
Pihaknya masih membahas konsep yang telah disiapkan terkait persoalan tersebut.
"Konsep yang telah kami siapkan itu masih dibahas, belum ada keputusan," kata Nursiah di kantornya di Praya, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, PGRI Kota Bandung Menyampaikan Permintaan Ini kepada Pemerintah
Kebijakan pemda yang akan dilakukan tersebut penting untuk dikaji dan dipelajari, sehingga sesuai dengan arahan pemerintah pusat, serta tergantung kondisi daerah saat ini.
“Kami harus kaji dulu, supaya semua sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Nursiah.
BACA JUGA: Komjen (Purn) Paulus Waterpauw: Tjahjo Kumolo Sosok Bapak dan Kakak Low Profile
Sebelumnya, SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei berisi meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer sesuai peraturan pemerintah.
Pemberlakuan ketentuan tersebut diberlakukan mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
"Yang ada itu PPK dan ASN, sesuai isi surat tersebut," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.
Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat, yakni, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Hal ini telah kami lakukan untuk di pihak ketiga," ungkapnya.
Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
“Kami lihat seperti apa kondisi daerah, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.
Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah satu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. "Itu sesuai isi dari SE menPAN-RB," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi