Soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Sentil LPSK

Selasa, 06 September 2022 – 10:39 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik sentil LPSK soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sentilan ini diungkap Taufan lantaran LPSK sangsi dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

LPSK mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.

Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelecehan Terhadap Putri, Fickar: Tidak Mustahil

“Tugas pokok LPSK itu, kan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9) kemarin.

Alumnus Universitas Sumatera Utara ini menyarankan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru soal Putri Candrawathi & Kuat Maruf, Ada Wanita Lain

Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat melakukan penyelidikan kasus itu.

“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.

“Makanya dia (LPSK, red) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E. Jangan masuk ke tupoksi lembaga lain,” lanjut Taufan.

Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan pelecehan seksual itu juga dimasukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Terkait hal ini, Wakil Ketua LSPK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.

"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, Tetapi, saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).

Menurutnya, peristiwa itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler