Terungkap Fakta Baru soal Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf, Ada Wanita Lain

Selasa, 06 September 2022 – 09:51 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal desas-desus perselingkuhan antara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangga sekaligus sopir, Kuat Ma’ruf.

Kabar burung itu santer dan viral di kalangan masyarakat, termasuk warganet.

BACA JUGA: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Pakai Metode Lie Detector

Komjen Agus mengatakan dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti setelah penyidik memeriksa saksi dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari penjelasan Komjen Agus itulah terungkap juga sejumlah fakta.

BACA JUGA: Sisi Santai Komjen Agus Andrianto, Sosok Kasual Lihai Bergitar, Los Dol

“Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid, hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus seperti dilansir oleh Antara, Senin (5/9).

Menurut Agus keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya menepis isu perselingkuhan tersebut.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, IPW: Rekayasa Baru!

Terkait rekonstruksi pada 30 Agustus yang menimbulkan pertanyaan publik, yakni saat Kuat berada di dalam kamar Putri di Magelang, Jawa Tengah, terungkap bahwa ketika itu Kuat pengin memastikan kondisi Nyonya Sambo.

“Hal itu terkomunikasi antara S dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Itu dikuatkan dengan keterangan S,” ujar Agus.

S adalah Susi, wanita yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Fakta lain juga terungkap.

Ada momen Susi sedang berada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi (diduga) sedang menangis.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler