jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan dinilai sangat mengecewakan. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, masih ada opsi lain yang jauh lebih bertanggung jawab daripada mengembalikan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Opsinya dapat berupa pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke MA, atau membuat penetapan baru atas sangkaan yang sama," terang Ray, Senin (2/3) malam.
BACA JUGA: Polri juga Siap Tangani Kasus BG
Sayangnya, sambung Ray, tak satupun opsi tersebut yang dipilih KPK. Lembaga antirasuah tersebut malah mencukupkan diri pada alasan surat mereka yang tidak dibalas oleh MA.
"Tentu saja surat KPK tak perlu dibalas. Sebab MA bukan lembaga konsultasi atau korespondensi. Yang dibutuhkan adalah langkah KPK ke MA untukk melakukan PK. Barulah di situ akan ada jawaban pasti MA," tambah Ray.
BACA JUGA: Bentuk Tim Kecil Serahterima Kasus Budi Gunawan
Ray menambahkan, alasan KPK yang ingin fokus pada setidaknya 26 kasus lain merupakan wujud tanggung jawab yang lemah. Sebab, sebanyak 26 kasus itu tak sebesar polemik korupsi di Indonesia yang semakin merajalela.
"Itu argumen yang aneh sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab. Lebih-lebih pelimpahan ke kejaksaan itu nampaknya akan berujung pelimpahan kepada kepolisian. Ini jelas jalan mengelak dari KPK. Karena emoh menempuh jalan sulit lalu mencari jalan aman," tegas Ray. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Kecewa dengan Amien Rais, Pengurus PAN Pindah ke Perindo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Berdarah-Darah, Rafi Sudah Sehat
Redaktur : Tim Redaksi