Soal Pembakaran Posko COVID-19 di Merangin, Polisi Bilang Begini

Jumat, 22 Mei 2020 – 21:07 WIB
Kapolres Merangin, AKBP Lutfi saat turun langsung ke TKP pembakaran posko COVID-19 dan pembakaran kantor desa yang dibakar warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap. Foto: ANTARA/HO/Polres Merangin

jpnn.com, JAMBI - Lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi, Selasa (19/5) malam.

Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi menjelaskan peristiwa itu terjadi terkait pembagian dana BLT karena diduga tidak tepat sasaran dan dari mereka ada empat orang yang cukup bukti bisa menjadi tersangka.

BACA JUGA: Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Usai kejadian pada Selasa malam (19/5), Polres Merangin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Polisi mengamankan lima orang yakni Hambi (33), Sopi (27), Japaris (27), Dimas (35) dan Said (38), ke lima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap," kata AKBP M Lutfi.

BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

Untuk saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres setelah dijemput dari rumah masing masing pada Kamis malam (21/5).

Saat ini masih diperiksa secara intensif dan dalam waktu dekat bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Membangunkan Warga untuk Sahur, Dayu Anggi Bonyok Diamuk 5 Pemuda di Masjid

Untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan, ke lima orang sudah cukup memenuhi unsur dan bisa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.

BACA JUGA: Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar

“Proses hukum terus berjalan, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Lutfi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler