jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menanggapi langkah PT Pertamina melalukan pendataan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar dan pertalite melalui aplikasi MyPertamina.
Menurut dia, pembatasan bbm subsidi itu diperlukan untuk membantu target masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Aparat Sanksi Tegas Oknum Pemasok Amunisi ke KKB Papua
"Pembatasan dilakukan agar masyarakat menengah ke bawah mendapatkan dan patut diberikan subsidi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut Bamsoet, pembatasan bbm subsidi untuk menekan bagi warga yang mampu membelinya.
BACA JUGA: Mohon Dicatat! Pendaftaran Lewat Website MyPertamina Khusus Pengguna BBM Subsidi Roda Empat
Dia mengatakan seharusnya masyarakat yang ekonominya menengah ke atas harus membeli BBM nonsubsidi sepertk Pertamax dan lain-lainnya.
"Seharusnya memakai Pertamax atau BBM (nonsubsidi) lainnya. Sehingga, tidak mengurangi hak mereka yang memang harus diberikan subsidi," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu.
BACA JUGA: Subsidi BBM Dinikmati Banyak Orang Kaya, Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran
Lebih lanjut, Bamsoet berpendapat bahwa pembatasan itu lebih tertuju pada kemampuan keuangan negara.
"Sebenarnya, ini bukan soal perlu atau tidak perlu, tapi soal keuangan negara. Semakin tinggi subsidi yang disediakan pemerintah, maka akan memberatkan APBN kita," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan pembatasan BBM subsidi tidak boleh menjadi pemberat biaya transportasi masyarakat sehari-hari.
"Kalau harga BBM naik, maka harga kebutuhan pokok juga naik, sehingga memberatkan keuangan rumah tangga," kata Bamsoet.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah harus memikirkan agar daya beli masyarakat tetap berjalan.
"Ini menjadi tugas pemerintah juga untuk menjaga daya beli juga," imbuhnya.
Diketahui, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution baru-baru ini mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dapat mendaftarkan datanya melalui laman MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Dia mengatakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dia mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Pertalite dan Solar Subsidi Enggak Harus Pakai HP Canggih, Catat, Begini Caranya!
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian