Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana

Minggu, 07 Juli 2024 – 02:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari dipecat gegara asusila . Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis menyoroti putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asyari gegara terlibat kasus asusila.

KPPI berharap sosok ketua KPU berikutnya harus memiliki perspektif gender.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah

Cindra Aditi. Foto: Rio Feisal/Antara

"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Kanti dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/7).

BACA JUGA: Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua

Dia menyampaikan itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang terlibat asusila dengan Cindra Aditi, anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Kanti pun mengapresiasi putusan yang dikeluarkan DKPP meski dinilai terlambat.

BACA JUGA: Begini Respons TKN Prabowo-Gibran soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait Asusila

"Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi, kan, memang sangat terlambat," sebutnya.

Menurut Kanti, putusan tersebut juga belum dapat menjadi preseden ke depan bagi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan tanah air.

Terlebih lagi, Hasyim Asyari hanya dijatuhi sanksi etik bukan pidana.

"Belum, masih jauh ya, apalagi ini, kan enggak ada sanksi pidananya. Cuma pemecatan saja," tuturnya.

KPPI juga menyoroti sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.

"Masih negatif banget begitu, malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi, perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," Kanti berharap.

Selain itu, Kanti mengingatkan agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai ketua dan anggota KPU RI secara tetap, tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.

Dia mengatakan bahwa Hasyim sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.

Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata Kanti.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler