jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR menemukan sejumlah masalah dalam pendataan tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku masih menemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah (pemda). "Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, (9/11).
BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 & Non-K2 Demo di Hari Pahlawan, Baca 9 Tuntutannya, Dahsyat!
Menurut dia, Komisi II DPR baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kunker itu, terungkap bahwa masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: PPPK 2022: Sulsel Menyiapkan 10.414 Kuota untuk Guru dan Nakes
Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar, maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," ungkapnya.
BACA JUGA: PPPK 2022 Madiun: Formasi Tenaga Kesehatan Lebih Banyak dari Guru
Politikus PAN itu mengatakan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes.
Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.
Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, lanjut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.
"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.
Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi