jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua aktivis HAM tersebut berdasar dua alat bukti cukup.
"Polisi menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasar fakta hukum," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/3).
BACA JUGA: Kombes Zulpan Merasa Haris dan Fatia Layak Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/3).
Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi kubu Haris-Fatia dan kubu Luhut Binsar guna memediasi kasus tersebut.
BACA JUGA: Pak Luhut, Tolong Catat, Haris Azhar Sudah Siap Ditahan Sampai Kapan Pun
Namun, mediasi kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Namun, beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.
Walakin, penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan kasus tersebut ke proses penyidikan hingga berujung penetapan tersangka.
"Kasus ini berlanjut dan hari ini mereka berdua (Haris dan Fatia, red) sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Diketahui, Haris Azhar sudah masuk ruang pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Aktivis HAM itu didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Luhut Siap-siap, ya, Kubu Haris akan Laporkan Balik
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama