jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memersilahkan anggota DPRD DKI Jakarta meminta tafsir atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 ke Mahkamah Agung (MA), khususnya mengenai pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menjadi gubernur definitif. Namun, Tjahjo tetap mengacu pada surat Kemendagri ke DPRD DKI agar menggelar paripurna untuk mengangkat Ahok -sapaan Basuki- dari wakil gubernur menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.
“Ketua DPRD sudah sepakat (menggelar paripurna untuk mengangkat Ahok, red). Tapi kalau ada teman-teman di DPRD mengajukan kepastian ke MA, silahkan,” kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/10).
BACA JUGA: Ahok-KPK Diskusi Soal Perdagangan Sapi
Menurut Tjahjo, Kemendagri sudah mengeluarkan surat bernomor 121.31-38/Otda, tangal 28 Oktober 2014 kepada pimpinan DPRD DKI. Isinya adalah mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatan 2017.
Karenanya, Tjahjo mengharapkan tak ada lagi upaya menghambat Ahok mengantikan Joko Widodo. Sebab, jangan sampai status Ahok sebagai Plt Gubernur DKI justru akan menghambat kinerja.
BACA JUGA: KPK Nilai Langkah Ahok yang Ini Perlu Ditiru
“Intinya, apapun itu, kita akan memberikan kewenangan kepada pejabat gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan tugas dengan baik. Saya tidak ingin status Plt (pelaksana tugas, red) akan menghambat pengambilan keputusan seorang gubernur yang akan memimpin Jakarta,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Perintahkan Seluruh Pejabat DKI Terbuka soal Harta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ingin Didampingi Perempuan Ini
Redaktur : Tim Redaksi