Soal Pengganti Anies, Golkar Minta Semua Anggota DPRD Dilibatkan

Rabu, 07 September 2022 – 03:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco berharap semua fraksi bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

Menurut dia, penjaringan nama calon Pj Gubernur ini tidak hanya dibahas pada tataran pimpinan DPRD.

BACA JUGA: Dapat Surat Panggilan dari KPK, Anies Mengaku Bukan Sebagai Saksi, Tetapi

Hal ini disampaikan Baco dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2A APBD) Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (6/9).

"Kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar dan ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," ucap Baco di ruang paripurna DPRD DKI.

BACA JUGA: Tito Beri Waktu 30 Hari Ajukan Nama Pengganti Anies Baswedan, DPRD DKI Harus Lakukan Ini

Anggota Komisi E ini menuturkan Pj Gubernur yang nanti dipilih oleh Presiden Joko Widodo akan menjabat dalam waktu yang cukup lama, yakni 2022 hingga 2024.

Untuk itu, pengganti Anies tersebut harus orang yang netral dan tidak punya kepentingan pada pihak tertentu.

BACA JUGA: Putri Zulhas Bilang Tugas Pj Gubernur DKI Pengganti Anies akan Berat, Ini Alasannya

"Harus bisa menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan semua fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama,” kata dia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Tito dalam suratnya. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler